Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Diponegoro No 9/UN7.P/SE/2019, ketentuan Program Doktor Universitas Diponegoro adalah sebagai berikut:
- Kelulusan Program Doktor wajib memenuhi syarat:
- Memiliki 1 (satu) laporan/hasil penelitian yang relevan dengan bidang keilmuannya dan telah diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi.
- Penyelenggaraan Ujian Doktor:
- Ujian Doktor diselenggarakan di tingkat Fakultas/Sekolah
- Ujian Doktor berstatus sebagai ujian akhir, bukan forum rapat senat (tidak perlu memakai toga)
- Ujian Doktor hanya dilaksankan sampai dengan tahap Ujian Tertutup, dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan
- Penguji Ujian Doktor berjumlah 6 (enam) orang, yang terdiri dari:
- Promotor 1 (satu) orang;
- Co Promotor 2 (dua) orang;
- Dekan sebagai Ketua Tim Penguji merangkap penguji;
- Penguji internal 1 (satu) orang;
- Penguji eksternal 1 (satu) orang.